G
N
I
D
A
O
L

IAI Al-Manan NU Lombok Timur dan PA Selong Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan, hukum dan Praktik Peradilan

LOMBOK TIMUR — Institut Agama Islam Al-Manan NU Lombok Timur memperkuat kerja sama kelembagaan dengan Pengadilan Agama Selong melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan. Penandatanganan MoU berlangsung pada Senin, 21 September 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Pengadilan Agama Selong. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor III Institut Agama Islam Al-Manan NU Lombok Timur, Muh. Ali Sadikin, M.Pd., atas nama institusi, dan Ketua Pengadilan Agama Selong, Buniyamin Hasibuan, S.Ag. Kegiatan tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Syariah IAI Al-Manan NU Lombok Timur, Muhammad Iplih, M.Pd., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Muhammad Hatami, M.H, serta unsur Pengadilan Agama Selong yang terdiri atas Wakil Ketua, Sekretaris, panitera, pejabat fungsional dan struktural pegawai pengadilan agama selong.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Selong, Buniyamin Hasibuan, S.Ag., menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah dengan membangun komunikasi dan kerja sama antarinstansi. Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga tersebut dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperdalam teori yang telah dipelajari di perguruan tinggi melalui pengalaman praktik di lapangan. “Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah dengan cara menjalin komunikasi antarinstansi. MoU ini dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mendalami teori-teori yang dipelajari dengan praktik di lapangan sehingga menjadi SDM yang siap pakai ke depannya,” ujar Buniyamin.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Al-Manan NU Lombok Timur, Muh. Ali Sadikin, M.Pd., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Selong beserta jajaran atas sambutan dan penerimaan terhadap kerja sama yang dibangun. Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan IAI Al-Manan NU Lombok Timur. Muh. Ali Sadikin juga berharap mahasiswa yang nantinya melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Selong dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menimba ilmu, memperoleh pengalaman, dan mengembangkan potensi diri.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua lembaga untuk membangun hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang pelaksanaan kegiatan bersama yang memiliki keterkaitan langsung dengan pendidikan dan praktik hukum serta peradilan. Dalam Nota Kesepahaman tersebut, kerja sama diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, memperluas wawasan dan kompetensi mahasiswa serta dosen dalam bidang hukum dan peradilan, mengembangkan kegiatan akademik dan keilmuan di bidang syariah dan hukum, serta memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan. Salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah pembukaan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman akademik yang lebih dekat dengan praktik peradilan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), magang, maupun kegiatan akademik mahasiswa di lingkungan Pengadilan Agama. Mahasiswa juga berkesempatan memperoleh pengenalan dan pemahaman mengenai praktik peradilan agama sebagai bagian dari penguatan pembelajaran yang tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Selain itu, kerja sama mencakup pelaksanaan kuliah praktisi atau dosen tamu yang melibatkan hakim dan aparatur Pengadilan Agama. Kegiatan seminar, workshop, diskusi ilmiah, dan kegiatan akademik lainnya di bidang hukum dan peradilan juga menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama.

Bagi Fakultas Syariah, khususnya Program Studi Hukum Keluarga Islam, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana untuk mempertemukan pembelajaran akademik dengan pengalaman praktis di lembaga peradilan agama. Kerja sama juga membuka peluang pelaksanaan penelitian bersama dalam bidang hukum keluarga Islam, peradilan agama, serta berbagai persoalan hukum yang relevan. Di bidang pengabdian kepada masyarakat, kedua pihak dapat berkolaborasi dalam kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU ini menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum dan syariah. Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa tidak hanya diarahkan untuk memahami hukum dari perspektif akademik, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengenal bagaimana proses dan praktik peradilan berlangsung dalam lingkungan kelembagaan. Pada saat yang sama, kerja sama ini memberikan ruang bagi dosen dan sivitas akademika untuk mengembangkan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan akademik lainnya yang relevan dengan bidang hukum dan peradilan.

Bagi IAI Al-Manan NU Lombok Timur, khususnya Fakultas Syariah, kerja sama dengan Pengadilan Agama Selong diharapkan menjadi salah satu bentuk penguatan jejaring kelembagaan sekaligus mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa agar semakin memiliki keterkaitan antara pembelajaran akademik dan kebutuhan praktik di bidang hukum dan peradilan. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut menjadi langkah awal bagi kedua lembaga untuk mengembangkan berbagai bentuk kegiatan bersama yang memberikan manfaat kelembagaan, akademik, dan kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *