G
N
I
D
A
O
L

Visi Misi Fakultas Syariah

VISI

“Menjadi Fakultas Syariah yang berakhlakul karimah, literat, moderat, adaptif, dan unggul dalam pengembangan ilmu hukum Islam berbasis riset serta berintegrasi dengan nilai keislaman dan teknologi untuk kemaslahatan umat.”

MISI

  1. Menanamkan akhlakul karimah kepada sivitas akademika sebagai landasan moral dalam pengembangan ilmu hukum Islam.
  2. Mengembangkan literasi keilmuan hukum Islam yang integratif antara teks klasik (turats) dan realitas kontemporer.
  3. Menegakkan nilai-nilai moderasi beragama (wasathiyah) dalam kajian dan praktik hukum Islam untuk menciptakan harmoni sosial.
  4. Mendorong adaptivitas dan inovasi dalam bidang hukum Islam melalui riset, publikasi ilmiah, dan pemanfaatan teknologi digital.
  5. Meningkatkan kualitas akademik dan profesionalisme lulusan agar kompetitif di tingkat nasional dan global.
  6. Mengintegrasikan nilai keislaman dan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Memberdayakan masyarakat melalui layanan hukum dan dakwah syariah berbasis riset serta kearifan lokal.

TUJUAN

  1. Mewujudkan sivitas akademika yang berakhlakul karimah sebagai landasan moral dalam pengembangan ilmu, penelitian, dan pelayanan masyarakat.
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki literasi hukum Islam yang kuat, mampu memahami dan mengintegrasikan antara teks klasik (turats) dan realitas kontemporer secara komprehensif.
  3. Membentuk atmosfer akademik yang menjunjung nilai moderasi beragama (wasathiyah) dalam seluruh aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian sehingga tercipta harmoni sosial di lingkungan kampus maupun masyarakat.
  4. Meningkatkan kemampuan adaptif sivitas akademika dalam merespon perkembangan ilmu hukum Islam, dinamika sosial, dan tantangan global melalui penguatan riset dan inovasi.
  5. Mendorong terciptanya karya ilmiah yang berkualitas dan bermanfaat, melalui peningkatan kapasitas penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi akademik.
  6. Menghasilkan lulusan yang profesional, kompeten, dan berdaya saing, baik di bidang hukum keluarga Islam, hukum pidana Islam, maupun bidang hukum Islam lainnya.
  7. Mengintegrasikan nilai keislaman dengan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan layanan akademik untuk meningkatkan mutu dan efektivitas proses pembelajaran.
  8. Memberdayakan masyarakat melalui layanan hukum, advokasi, dan dakwah syariah, yang berbasis riset, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat.
  9. Membangun jejaring kerjasama yang strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan untuk memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.