VISI
“Menjadi Fakultas Syariah yang berakhlakul karimah, literat, moderat, adaptif, dan unggul dalam pengembangan ilmu hukum Islam berbasis riset serta berintegrasi dengan nilai keislaman dan teknologi untuk kemaslahatan umat.”
MISI
- Menanamkan akhlakul karimah kepada sivitas akademika sebagai landasan moral dalam pengembangan ilmu hukum Islam.
- Mengembangkan literasi keilmuan hukum Islam yang integratif antara teks klasik (turats) dan realitas kontemporer.
- Menegakkan nilai-nilai moderasi beragama (wasathiyah) dalam kajian dan praktik hukum Islam untuk menciptakan harmoni sosial.
- Mendorong adaptivitas dan inovasi dalam bidang hukum Islam melalui riset, publikasi ilmiah, dan pemanfaatan teknologi digital.
- Meningkatkan kualitas akademik dan profesionalisme lulusan agar kompetitif di tingkat nasional dan global.
- Mengintegrasikan nilai keislaman dan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat melalui layanan hukum dan dakwah syariah berbasis riset serta kearifan lokal.
TUJUAN
- Mewujudkan sivitas akademika yang berakhlakul karimah sebagai landasan moral dalam pengembangan ilmu, penelitian, dan pelayanan masyarakat.
- Menghasilkan lulusan yang memiliki literasi hukum Islam yang kuat, mampu memahami dan mengintegrasikan antara teks klasik (turats) dan realitas kontemporer secara komprehensif.
- Membentuk atmosfer akademik yang menjunjung nilai moderasi beragama (wasathiyah) dalam seluruh aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian sehingga tercipta harmoni sosial di lingkungan kampus maupun masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan adaptif sivitas akademika dalam merespon perkembangan ilmu hukum Islam, dinamika sosial, dan tantangan global melalui penguatan riset dan inovasi.
- Mendorong terciptanya karya ilmiah yang berkualitas dan bermanfaat, melalui peningkatan kapasitas penelitian, publikasi ilmiah, dan kolaborasi akademik.
- Menghasilkan lulusan yang profesional, kompeten, dan berdaya saing, baik di bidang hukum keluarga Islam, hukum pidana Islam, maupun bidang hukum Islam lainnya.
- Mengintegrasikan nilai keislaman dengan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan layanan akademik untuk meningkatkan mutu dan efektivitas proses pembelajaran.
- Memberdayakan masyarakat melalui layanan hukum, advokasi, dan dakwah syariah, yang berbasis riset, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat.
- Membangun jejaring kerjasama yang strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan untuk memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
